MAKALAH
SEJARAH
PERKEMBANGAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA KEMERDEKAAN SAMPAI SEKARANG

DosenPengampu:Ihyak,SHI,MHI
DisusunOleh:Achmad
Syarifudin
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM YOGYAKARTA WONOSARI
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT.atas segala rahmat dan
hidayah-Nya,sehigga makalah Sejarah Perkembangan Hukum Isalm di Indonesia Pada
Masa Kemerdekaan Sampai Sekarang dapat
terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa pnyusun makalah ini dapat terselesaikan berkat
bantuan dari berbagi pihak yeng terkait secara langsung maupun tidak
langsung.Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada.
1.
Ihyak,SHI,MHI Dosen mata kuliah Sejarah
Hukum Islam
2.
Semua pihak yang terkaitdalam penulisan
makalah ini
Penyusun menyadari bahwa makalah ini bukanlah sebuah
proses akhir dari segalanya,melainkan langkah awal yang masih memerlukan banyak
koreksi,oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhirya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat kepada semua pihak pada
umumnya dan pada penulis khususnya.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Rongkop,2 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sejarah
perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkandari sejarah Islam
itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya denganmembicarakan Islam
sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang dikatakan olehJoseph Sacht, tidak
mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam.Ini menunjukkan bahwa
hukum sebagai sebuah institusi agama memilikikedudukan
yang sangat signifikan.
Islam
masuk ke Indonesia pada abad 1 Hijriah atau VII Masehi yangdibawa oleh
pedagang-pedagang Arab. Tidak berlebihan jika era ini adalah eradimana hukum
Islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namunpenting untuk
dicatat, seperti apa yang dikatakan oleh Martin van Bruinesen,penekanan pada
aspek fiqih sebenarnya adalah fenomena yang berkembangbelakangan.
Pada
masa-masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesiapenekanannya
tampak pada tasawuf. Kendati demikian hemaat penulis pernyataanini
tidaklah berarti fiqih tidak penting mengingat tasawuf yang berkembang
diIndonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih pada posisi
yangsignifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut.
Beberapa ahli
menyebut bahwa hukum Islam yang berkembang di Indonesia bercorak syafi‟iyyah. Ini ditunjukan dengan
bukti-bukti sejarahdiantaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra pasai adalah
seorang ahli agamadan hukum Islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
muncul beberapa pertanyaan, antara lainadalah:
1. Bagaimana sejarah perkembangan hukum
Islam di Indonesia?
2. apakah teori berlakunya hukum islam
di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Agar mampu memahami tentang
perkembangan hukum islam pada masa kerajaan Islam di Indonesia.
2. Agar mampu memahami tentang
perkembangan hukum islam pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
3. Agar mampu memahami tentang
perkembangan hukum islam pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Hukum
Islam berkembang sejalan dengan perkembangan dan perluasanwilayah Islam serta
hubungannya denga budaya dan umat lain.Perkembangan itu tampak sekali pada awal
periode empat khalifah pertamayang disebut al-Khulafaur Rasyidin ( 11-14 H).
Pada zaman ini wahyu telahterhenti semantara berbagai peristiwa hukum
bernunculan di sana- sinisehingga memerlukan penyelesaian hukum.Memasuki era
kemapanan, fikih sangat diperlukan bukan semata-matauntuk mengatur ibadah saja,
melainkan juga meliputi bidang-bidangkehidupan lainnya seperti hubungan antar
negara, hukum ketatanegaraan danadministrasi pemerintahan, hukum pidana, dan
peradilan. Terdorong olehkebutuhan akan aturan hukum yang sesuai dengan
perkembangan masyarakatitulah mulai dilakukan kodifikasi hadis yang disusul
lahirnya ilmu-ilmu hadisdan ilmu-ilmu tafsir yang menjadi landasan utama bagi
tumbuhnya ilmu fikihsehingga muncullah imam-imam mazhab besar. Itulah sebabnya
Mc Donald menggambarkan hukum islam itu sebagai “ pengetahuan tentang semua
hal,baik yang bersifat manusiawi maupun ketuhanan”. Kedudukan hukum Islammenjadi
amat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkah lakupara pemeluk agama Islam, bahkan menjadi penentu
utama pandanganhidupnya itu.Berikut ini dijelaskan tentang perkembangan
hukum Islam di Indonesiadari masa kemerdekaan hingga sekarang.[1]
1. Hukum
Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Pada
zaman kemerdekaan, hukum Islam melewati dua periode.Pertama, periode penerimaan
hukum Islam sebagai sumber persuasif.Kedua, periode penerimaan hukum Islam
sebagai sumber autoritatif.Sumber persuasif dalam hukum konstitusi ialah sumber
hukum yang baru diterima orang apabila ia telah diyakini. Dalam konteks hukum
Islam,piagam Jakarta sebagai slah satu hasil sidang BPUPKI merupakan
sumberpersuasif dari UUD 1945 selama 14 tahun.[2]
Hukum
Islam baru menjadisumber autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai
kekuatanhukum) dalam hukum tata negara ketika ditempatkannya Piagam
Jakartadalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 sebagaimana dapat
disimak dalam konsideran Dekrit tersebut berikut ini: “Bahwa kami
berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan
adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut.”
Kata
“menjiwai” secara negatif berarti bahwa tidak boleh dibuat aturan perundangan dalam negara RI yang bertentangan
dengan syariat Islambagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif beraarti bahwa
pemeluk Islamdiwajibkan menjalankan syariat Islam. Oleh karena itu harusdibuat UU
yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional.Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak
pengalamanbaru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya,
seiringdengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perangyang
kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaanIndonesia, Jepang
mulai mengubah arah kebijakannya.[3]
Mereka
mulai“menengok” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia.
Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis
untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa
badan dan komite negara, seperti DewanPenasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI
(Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga
Mei 1945, komiteyang terdiri dari 62orang ini, hanya 11 diantaranya yang
mewakilikelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan
bahwaBPUPKI :“Bukan badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis,
meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta
berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga
dalam masyarakat Indonesia”.
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI
kemudianberakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta.Kalimat
kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara
berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.[4]
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah
implikasi yangmengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk
melaksanakanSyariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis
PiagamJakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal
18Agustus 1945 oleh PPKI. Ada beberapa faktor berkenaan dengan masalah ini.
Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yangmenyampaikan keberatan golongan
Kristen di IndonesiaTimur. Hattamengatakan ia mendapat informasi tersebut dari
seorang opsir angkatanlaut Jepang pada sore
hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol ShegetaNishijima satu-satunya
opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itumenyangkal hal tersebut. Ia
bahkan menyebutkan justru Latuharhary yangmenyampaikan keberatan itu.
Keseriusan tuntutan itu lalu perludipertanyakan mengingat Latuharhary bersama
dengan Maramis, seorangtokoh Kristen dari Indonesia Timur BPUPKI.Pada periode
ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar.Karena UmatIslam lainnya- telah
menyetujui rumusankompromi itu saat sidang sendiri masih merasakan adanya suatu
permainan politik, yangberpotensi besar pada ketentuan yang dicita-citakan umat
Islam..
2. Hukum
Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi
HinggaKeluarnyaDekrit
Presiden 5 Juli 1950Selama hampir lima tahun setelah proklamasi
kemerdekaan,Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan
Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembalimenduduki kepulauan
Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belandaberhasil menguasai beberapa
wilayah Indonesia, dimana ia kemudianmendirikan negara-negara kecil yang
dimaksudkan untuk mengepungRepublik Indonesia. Berbagai perundingan dan
perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati,
lahirlah apayang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal
27Desember 1949.Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD
1945dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara
Republik Indonesia Serikat.Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit
untuk dikatakan sebagaikonstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam.
MukaddimahKonstitusi
ini misalnya, sama sekali tidak menegaskan posisi hukum Islamsebagaimana
rancangan UUD‟45 yang disepakati oleh BPUPKI.
Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham
liberalyang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan DeklarasiHAM
versi PBB.Namun saat negara bagian RIS pada
awal tahun 1950 hanya tersisatiga negara saja RI, negara Sumatera Timur,
dan negara Indonesia Timur,salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir,
mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai
upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut.[5]
Akhirnya,
pada tanggal 19 Mei1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, KonstitusiRIS dinyatakan
tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.Akan tetapi, jika dikaitkan
dengan hukum Islam, perubahan initidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab
ketidakjelasanposisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun
batangtubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannyasama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa
“Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan
setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43
yangmenunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.
Kelebihan
lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluanguntuk merumuskan
hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan
dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan
oleh wakil-wakil umat Islamsaat mengajukan rancangan undang-undang tentang
Perkawinan UmatIslam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan”
kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan
Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi
memikirkan pembuatan materi undang-undangbaru, karena konsentrasi mereka
tertuju pada bagaimana mengganti UUDSementara 1950 itu dengan undang-undang
yang bersifat tetap.Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam
Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk MajlisKonstituante pada akhir tahun
1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itukemudian dilantik oleh Presiden
Soekarno pada 10 November 1956.[6]
Namun
delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis inidibubarkan melalui
Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli1959. Hal penting terkait
dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang
menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal22 Juni menjiwai UUD 1945” dan
merupakan “suatu kesatuan dengankonstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja
mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD. Akan tetapi dalam
tataran aplikasinya faktorpolitik penentu utama dalam hal ini.Hal lain yang
patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya
“bernuansakan” Islam dalam fase ini.
Yang
paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori olehKartosuwirjo dari
Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telahmemproklamirkan negara Islam-nya
pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus1945.
Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabungdengan Republik
Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnyasemakin merosot akibat
agresi Belanda, terutama setelahdiproklamirkannya negara-boneka Pasundan di
bawah kontrol Belanda, iapun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia
pada tahun1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan
mencatat25.000 korban tewas itu.3.[7]
Hukum Islam di Era Orde Lama dan
Orde BaruMungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lamaadalah era
kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di eraini perlu sedikit
bersabar dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satupartai yang mewakili
aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harusdibubarkan pada tanggal 15 Agustus
1960 oleh Soekarno, dengan alasantokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di
Sumatera Barat).Sementara NU yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya
Soekarnobersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPRGotong Royong
yang berjiwa Nasakom.
Berdasarkan
itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya
adalahtentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.Meskipun
hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yangselama ini hidup di
Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebutmembuka peluang untuk
memposisikan hukum Islam sebagaimanamestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan
“perhatian” itu membuat hal ini semakin suram. Dan peran hukum Islam di era
inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan
berkuasanya OrdeBaru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat
menaruh harapanbesar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam
sebagaimanamestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian
Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yangsebelumnya dipenjara oleh
Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan
perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkandi awal 1967,
Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujuiupaya rehabilitasi
kembali partai Masyumi.Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu
sumberhukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun
upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkanoleh
K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU,yang mencoba
mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan UmatIslam dengan dukunagn kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR-GR.
Meskipun
gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancanganhukum formil
yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun1970. Upaya ini kemudian
membuahkan hasil dengan lahirnya UUNo.14/1970,
yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badanperadilan yang berinduk
pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengansendirinya hukum Islam telah
berlaku secara langsung sebagai hukumyang berdiri sendiri.Penegasan terhadap
berlakunya hukum Islam semakin jelas ketikaUU No. 14 Tahun 1989 tentang
peradilan agama ditetapkan. Hal inikemudian disusul dengan usaha-usaha intensif
untuk mengompilasikanhukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini
membuahkan hasilsaat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden
menerima hasilkompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada
MenteriAgama.[8]
3.
Hukum
Islam Pada Masa Reformasi
Hukum
Islam di Era Reformasi Hingga SekarangSetelah lengsernya pemeritahan Suharto.
Gemuruh demokrasi dankebebasan makin meningkat di seluruh pelosok Indonesia.
Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam
mulaimenempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPRNo.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang
lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan
hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7yang menegaskan
ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan padakondisi khusus dari
suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan
berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[9]
Lebih
dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upayakongkrit merealisasikan
hukum Islam dalam wujud undang-undang danperaturan telah membuahkan hasil yang
nyata di era ini. Bukti nyataadalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun
Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang
Pelaksanaan Syari‟at
Islam Nomor 11 Tahun 2002. Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun
2006berkaitan dengan perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1989.Sertabeberapa UU lainnya yang seperti sengketa bank
syari`ah yang pada kaliini ditangani langsung oleh Pengadilan Agama itu
sendiri.[10]
B.
TEORI TENTANG BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Hukum
Islam mulai memasuki Indonesia ketika Indonesia banyak di datangi oleh para
pedagang yang datang dari berbagai
daerah. Dalam proses berlakunya
hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya,
diantaranya :
1.Teori
Kredo atau Syahadat
Teori
kredo atau syahadat ialah teori yang mengharuskanpelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan
dua kalimah syahadat sebagai
konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.Teori ini sesungguhnya kelanjutan
dari prinsip tauhid dalamfilsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki
setiap orang yangmenyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah swt.,
maka iaharus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dalam hal ini taat
kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat kepada Rasulullah saw. dansunnahnya.[11]
Teori
Kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskanoleh H.A.R. Gibb (The
Modern Trends in Islam, The University of Chicago Press, Chicago,
Illionis, 1950). Gibb menyatakan bahwa orangIslam yang telah menerima Islam
sebagai agamanya berarti ia telahmenerima otoritas hukum Islam atas
dirinya.Teori Gibb ini sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab
seperti Imam Syafi‟i
dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik
Hukum InternasionalIslam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh
Jinayah).Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas.
Teori
teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslimterikat
untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayahhukum di mana
hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi‟i menyatakan bahwa seorang muslim selamanya
terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun iaberada, baik di wilayah
hukum di mana hukum Islam diberlakukan,maupun di wilayah hukum di mana hukum
Islam tidak diberlakukan.Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas umat Islam di
Indonesia
adalah penganut madzhab Syafi‟i sehingga berlakunya teori syahadat
ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku
diIndonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir Teori Receptio inComplexu
di zaman Belanda.[12]
2.Teori Receptio in Complexu
Teori
receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islamberlaku penuh hukum Islam
sebab ia telah memeluk agama Islamwalaupun dalam pelaksanaannya terdapat
penyimpangan-penyimpangan.Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori ini
diperkenalkan oleh Prof. Mr.Lodewijk Willem Christian van den Berg. Teori
Receptio in Complexu initelah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti
dengan dibuatnya berbagai kimpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikanurusan-urusan
hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayahkekuasaan VOC yang kemudian dikenal senagai Nederlandsch Indie.Hukum
kekeluargaan Islam khususnya hukum perkawinan dan waris tetapdiakui oleh
Belanda. Bahkan VOC mengakuinya dalam bentuk peraturanResolutie der Indische
Regeering tanggal 25 Mei 1760 yang kemudianoleh Belanda diberi dasar hukum Regeering
Reglemen (RR) tahun 1885.[13]
3.Teori Receptie
Teori
Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi padadasarnya berlaku hukum adat.
Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumikalau norma hukum Islam itu telah
diterima oleh masyarakat sebagaihukum adat. Teori ini diberi dasar hukum dalam
undang-undang dasarhindia belanda yang menjadi pengganti RR, yaitu Wet op
deStaatsinrichting van Nederlands Indie (IS). Teori Receptie dikemukakanoleh
Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan olehvan Vollenhoven
dan Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar
orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegangajaran Islam dan
hukum Islam. . Jika mereka berpegang terhadap ajarandan hukum Islam,
dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dandipengaruhi dengan mudah oleh
budaya barat. Ia pun khawatir hembusan Pan Islamisme yang ditiupkan oleh
Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh diIndonesia.Teori Receptie ini amat
berpengaruh bagi perkembangan hukumIslam di Indonesia serta berkaitan erat
dengan pemenggalan wilayahIndonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum adat.
Teori Receptieberlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.[14]
4.Teori Receptie Exit
Teori
Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H.Menurutnya setelah
Indonesia merdeka, tepatnya setelah ProklamasiKemerdekaan Indonesia dan
Undang-Undang Dasar 1945 dijadikanUndang-Undang Negara Republik Indonesia,
semua peraturan perundang-
undangan Hindia Belanda yang
berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD ‟45. Dengan demikian,teori receptie
itu harus exit aliaskeluar dari tata hukum Indonesia merdeka.Teori Receptie
harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD‟45 dan Pancasila serta bertentangan dengan
al-Qur‟an dan Sunnah. Secara tegas UUD ‟45 menyatakan bahwa“Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanyamasing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1)
dan (2).
5.Teori Receptie A Contrario
Teori
Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib,
S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A
Contrario yang secara harfiahberarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa
hukum adat berlakubagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan
dengan agamaIslam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie
AContrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan denganhukum
Islam. Teori ini sejiwa dengan teori para pakar hukum islam
(fuqaha) tentang al „urf dan teori
al-adah. Kalau Teori Receptie
mendahulukan berlakunya hukum adatdaripada hukum Islam, maka Teori Receptie A
Contrario sebaliknya.Dalam Teori Receptie, hukum Islam tidak dapat diberlakukan
jikabertentangan dengan hukum adat. Teori Receptie A Contrariomendahulukan
berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karenahukum adat baru dapat
dilaksanakan jika tidak bertentangan denganhukum
Islam.[15]
6.Teori Hukum Islam
Teori
penataan kepada hukum bagi orang Islam terkandung dalam sumber ajaran dan
sumber hukum islam, yaitu: Alqur‟an dan Assunah[16]
BAB III
KESIMPULAN
Hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup,berkembang, dikenal dan sebagiannya
ditaati oleh umat Islam di negara ini.Hukum
Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian
kalangan, telah berlangsung sejak abad VIIatau VIII M. Sementara itu, hukum
Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awalabad XVII M.Dengan demikian, di era
reformasi ini hingga sekarang, terbuka peluangyang luas bagi sistem hukum Islam
untuk memperkaya khazanah tradisi hukum diIndonesia. Kita dapat melakukan
langkah-langkah pembaruan, dan bahkanpembentukan hukum baru yang bersumber dan
berlandaskan sistem hukum Islam,untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum
positif yang berlaku dalamhukum Nasional kita.Dalam proses berlakunya hukum
Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya, diantaranya
:1. Teori Kredo atau Syahadat (teori ajaran islam)2. Teori Receptio in Complexu
atau Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya3. Teori Receptie atau Penerimaan Hukum
Islam oleh Hukum Adat4. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif 5.
Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif 6. Teori penerimaan
autoritas hukum
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A.,
2004,Hukum
Perdata Islam di Indonesia, edisipertama. Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Zein, S.E.M., 2001, Problematika Hukum Keluarga Islam
Kontemporer, edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari,
E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum
Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A.,
Praja., J.S., Ali, M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam di Indonesia, Remaja
Rosdakarya, Jakarta.
[1]
Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari,
E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya,
Jakarta.
[2]
Ibit hal 2
[3] Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I.,
Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
[4]
Ibit hal.6
[5]
Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A.,
Praja., J.S., Ali, M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam
di Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.hal.9
[6]
Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A.,
2004,Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisipertama,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.12
[7] Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A., Praja., J.S., Ali,
M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam di Indonesia, Remaja
Rosdakarya, Jakarta.hal.12
[8]
Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A.,
2004.Hukum Perdata Islam di Indonesia edisipertama,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.20
[9] Zein, S.E.M., 2001, Problematika Hukum Keluarga Islam
Kontemporer, edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.23
[10]
Ibid hal.25
[11] Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I.,
Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.hal.30
[12]
Ibid hal.34
[13]
Ibid hal.36
[14]
Ibid hal.37
[15]
Ibid hal 37-40
[16]
Ibid hal.41