Sabtu, 09 April 2016

sejarah hukum islam di indonesia



MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA KEMERDEKAAN SAMPAI SEKARANG

DosenPengampu:Ihyak,SHI,MHI
DisusunOleh:Achmad Syarifudin


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM YOGYAKARTA WONOSARI
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
            Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT.atas segala rahmat dan hidayah-Nya,sehigga makalah Sejarah Perkembangan Hukum Isalm di Indonesia Pada Masa Kemerdekaan  Sampai Sekarang dapat terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.
            Penulis menyadari sepenuhnya bahwa pnyusun makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagi pihak yeng terkait secara langsung maupun tidak langsung.Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada.
1.      Ihyak,SHI,MHI Dosen mata kuliah Sejarah Hukum Islam
2.      Semua pihak yang terkaitdalam penulisan makalah ini
            Penyusun  menyadari bahwa makalah ini bukanlah sebuah proses akhir dari segalanya,melainkan langkah awal yang masih memerlukan banyak koreksi,oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Akhirya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat kepada semua pihak pada umumnya  dan pada penulis khususnya.
           
            Wassalamualaikum Wr.Wb
                                                                                                Rongkop,2 April 2016
                                   
                                                                                                            Penulis









DAFTAR ISI






























BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkandari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya denganmembicarakan Islam sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang dikatakan olehJoseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam.Ini menunjukkan bahwa hukum sebagai sebuah institusi agama memilikikedudukan yang sangat signifikan.
Islam masuk ke Indonesia pada abad 1 Hijriah atau VII Masehi yangdibawa oleh pedagang-pedagang Arab. Tidak berlebihan jika era ini adalah eradimana hukum Islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namunpenting untuk dicatat, seperti apa yang dikatakan oleh Martin van Bruinesen,penekanan pada aspek fiqih sebenarnya adalah fenomena yang berkembangbelakangan.
Pada masa-masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesiapenekanannya tampak pada tasawuf. Kendati demikian hemaat penulis pernyataanini tidaklah berarti fiqih tidak penting mengingat tasawuf yang berkembang diIndonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih pada posisi yangsignifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut.
Beberapa ahli menyebut bahwa hukum Islam yang berkembang di Indonesia bercorak syafiiyyah. Ini ditunjukan dengan bukti-bukti sejarahdiantaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra pasai adalah seorang ahli agamadan hukum Islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, muncul beberapa pertanyaan, antara lainadalah:
1.      Bagaimana sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia?
2.      apakah teori berlakunya hukum islam di Indonesia?


C.     Tujuan
1.      Agar mampu memahami tentang perkembangan hukum islam pada masa kerajaan Islam di Indonesia.
2.      Agar mampu memahami tentang perkembangan hukum islam pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
3.      Agar mampu memahami tentang perkembangan hukum islam pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.
























BAB II
PEMBAHASAN
A.PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan dan perluasanwilayah Islam serta hubungannya denga budaya dan umat lain.Perkembangan itu tampak sekali pada awal periode empat khalifah pertamayang disebut al-Khulafaur Rasyidin ( 11-14 H). Pada zaman ini wahyu telahterhenti semantara berbagai peristiwa hukum bernunculan di sana- sinisehingga memerlukan penyelesaian hukum.Memasuki era kemapanan, fikih sangat diperlukan bukan semata-matauntuk mengatur ibadah saja, melainkan juga meliputi bidang-bidangkehidupan lainnya seperti hubungan antar negara, hukum ketatanegaraan danadministrasi pemerintahan, hukum pidana, dan peradilan. Terdorong olehkebutuhan akan aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakatitulah mulai dilakukan kodifikasi hadis yang disusul lahirnya ilmu-ilmu hadisdan ilmu-ilmu tafsir yang menjadi landasan utama bagi tumbuhnya ilmu fikihsehingga muncullah imam-imam mazhab besar. Itulah sebabnya Mc Donald menggambarkan hukum islam itu sebagai “ pengetahuan tentang semua hal,baik yang bersifat manusiawi maupun ketuhanan”. Kedudukan hukum Islammenjadi amat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkah lakupara pemeluk agama Islam, bahkan menjadi penentu utama pandanganhidupnya itu.Berikut ini dijelaskan tentang perkembangan hukum Islam di Indonesiadari masa kemerdekaan hingga sekarang.[1]
1.      Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Pada zaman kemerdekaan, hukum Islam melewati dua periode.Pertama, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif.Kedua, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber autoritatif.Sumber persuasif dalam hukum konstitusi ialah sumber hukum yang baru diterima orang apabila ia telah diyakini. Dalam konteks hukum Islam,piagam Jakarta sebagai slah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumberpersuasif dari UUD 1945 selama 14 tahun.[2]
            Hukum Islam baru menjadisumber autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatanhukum) dalam hukum tata negara ketika ditempatkannya Piagam Jakartadalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 sebagaimana dapat disimak dalam konsideran Dekrit tersebut berikut ini: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut.”
Kata “menjiwai” secara negatif berarti bahwa tidak boleh dibuat aturan perundangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syariat Islambagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif beraarti bahwa pemeluk Islamdiwajibkan menjalankan syariat Islam. Oleh karena itu harusdibuat UU yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional.Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalamanbaru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiringdengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perangyang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaanIndonesia, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya.[3]
Mereka mulai“menengok” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti DewanPenasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komiteyang terdiri dari 62orang ini, hanya 11 diantaranya yang mewakilikelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwaBPUPKI :“Bukan badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis,
meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.
            Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudianberakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta.Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[4]
            Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yangmengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakanSyariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis PiagamJakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18Agustus 1945 oleh PPKI. Ada beberapa faktor berkenaan dengan masalah ini.
Tapi semua versi  mengarah kepada Mohammad Hatta yangmenyampaikan keberatan golongan Kristen di IndonesiaTimur. Hattamengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatanlaut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol ShegetaNishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itumenyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yangmenyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perludipertanyakan mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorangtokoh Kristen dari Indonesia Timur BPUPKI.Pada periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar.Karena UmatIslam lainnya- telah menyetujui rumusankompromi itu saat sidang sendiri masih merasakan adanya suatu permainan politik, yangberpotensi besar pada ketentuan yang dicita-citakan umat Islam..
2.      Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi
HinggaKeluarnyaDekrit Presiden 5 Juli 1950Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan,Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembalimenduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belandaberhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudianmendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepungRepublik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apayang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27Desember 1949.Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat.Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagaikonstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam.
      MukaddimahKonstitusi ini misalnya, sama sekali tidak menegaskan posisi hukum Islamsebagaimana rancangan UUD45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberalyang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan DeklarasiHAM versi PBB.Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisatiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur,salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk  melebur ketiga negara bagian tersebut.[5]
Akhirnya, pada tanggal 19 Mei1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, KonstitusiRIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan initidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasanposisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batangtubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannyasama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yangmenunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.
Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluanguntuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islamsaat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan UmatIslam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undangbaru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUDSementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk MajlisKonstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itukemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956.[6]
Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis inidibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengankonstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD. Akan tetapi dalam tataran aplikasinya faktorpolitik penentu utama dalam hal ini.Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini.
Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori olehKartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telahmemproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi  kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabungdengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnyasemakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelahdiproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, iapun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat25.000 korban tewas itu.3.[7]
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde BaruMungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lamaadalah era kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di eraini perlu sedikit bersabar dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satupartai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harusdibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasantokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat).Sementara NU yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarnobersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPRGotong Royong yang berjiwa Nasakom.
Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalahtentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yangselama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebutmembuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimanamestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin suram. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya OrdeBaru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapanbesar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimanamestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yangsebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkandi awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujuiupaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumberhukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkanoleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU,yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan UmatIslam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR.
Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancanganhukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UUNo.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badanperadilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengansendirinya hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukumyang berdiri sendiri.Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketikaUU No. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal inikemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikanhukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasilsaat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasilkompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada MenteriAgama.[8]
3.      Hukum Islam  Pada Masa  Reformasi
Hukum Islam di Era Reformasi Hingga SekarangSetelah lengsernya pemeritahan Suharto. Gemuruh demokrasi dankebebasan makin meningkat di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulaimenempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPRNo. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan  Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang  yang  berlandaskan  hukum Islam. Terutama  pada Pasal 2 ayat 7yang menegaskan ditampungnya  peraturan daerah  yang didasarkan padakondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[9]
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upayakongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang danperaturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Bukti nyataadalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi  Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002. Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2006berkaitan dengan perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1989.Sertabeberapa UU lainnya yang seperti sengketa bank syari`ah yang pada kaliini ditangani langsung oleh Pengadilan Agama itu sendiri.[10]
B.     TEORI TENTANG BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Hukum Islam mulai memasuki Indonesia ketika Indonesia banyak di datangi oleh  para pedagang  yang datang dari berbagai daerah. Dalam  proses berlakunya hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya, diantaranya :
1.Teori Kredo atau Syahadat
Teori kredo atau syahadat ialah teori yang mengharuskanpelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang  telah  mengucapkan  dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.Teori ini sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalamfilsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki setiap orang yangmenyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah swt., maka iaharus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dalam hal ini taat kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat kepada Rasulullah saw. dansunnahnya.[11]
Teori Kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskanoleh H.A.R. Gibb (The Modern Trends in Islam, The University of Chicago Press, Chicago, Illionis, 1950). Gibb menyatakan bahwa orangIslam yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telahmenerima otoritas hukum Islam atas dirinya.Teori Gibb ini sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik Hukum InternasionalIslam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah).Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas.
Teori teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslimterikat untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayahhukum di mana hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafii menyatakan bahwa seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun iaberada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan,maupun di wilayah hukum di mana hukum Islam tidak diberlakukan.Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia
adalah penganut madzhab Syafii sehingga berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku diIndonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir Teori Receptio inComplexu di zaman Belanda.[12]
2.Teori Receptio in Complexu
Teori receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islamberlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islamwalaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan.Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori ini diperkenalkan oleh Prof. Mr.Lodewijk Willem Christian van den Berg. Teori Receptio in Complexu initelah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kimpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikanurusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayahkekuasaan VOC yang kemudian dikenal senagai Nederlandsch Indie.Hukum kekeluargaan Islam khususnya hukum perkawinan dan waris tetapdiakui oleh Belanda. Bahkan VOC mengakuinya dalam bentuk peraturanResolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760 yang kemudianoleh Belanda diberi dasar hukum Regeering Reglemen (RR) tahun 1885.[13]
3.Teori Receptie
Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi padadasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumikalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagaihukum adat. Teori ini diberi dasar hukum dalam undang-undang dasarhindia belanda yang menjadi pengganti RR, yaitu Wet op deStaatsinrichting van Nederlands Indie (IS). Teori Receptie dikemukakanoleh Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan olehvan Vollenhoven dan Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang  pribumi  jangan sampai kuat memegangajaran Islam dan hukum Islam. . Jika mereka berpegang terhadap ajarandan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dandipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Ia pun khawatir hembusan Pan Islamisme yang ditiupkan oleh Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh diIndonesia.Teori Receptie ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukumIslam di Indonesia serta berkaitan erat dengan pemenggalan wilayahIndonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum adat. Teori Receptieberlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.[14]
4.Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H.Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah ProklamasiKemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikanUndang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-
undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD 45. Dengan demikian,teori receptie itu harus exit aliaskeluar dari tata hukum Indonesia merdeka.Teori Receptie harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD45 dan Pancasila serta bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Secara tegas UUD 45 menyatakan bahwa“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanyamasing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan  kepercayaannya itu.” Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1)
dan (2).
5.Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiahberarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlakubagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agamaIslam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie AContrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan denganhukum Islam. Teori ini sejiwa dengan teori para pakar hukum islam
(fuqaha) tentang al „urf dan teori al-adah. Kalau Teori Receptie mendahulukan berlakunya hukum adatdaripada hukum Islam, maka Teori Receptie A Contrario sebaliknya.Dalam Teori Receptie, hukum Islam tidak dapat diberlakukan jikabertentangan dengan hukum adat. Teori Receptie A Contrariomendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karenahukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan denganhukum Islam.[15]


6.Teori Hukum Islam
Teori penataan kepada hukum bagi orang Islam terkandung dalam sumber ajaran dan sumber hukum islam, yaitu: Alquran dan Assunah[16]






















BAB III
KESIMPULAN

Hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum  yang  hidup,berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini.Hukum Islam  masuk  ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam  ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan, telah berlangsung sejak abad VIIatau VIII M. Sementara itu, hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awalabad XVII M.Dengan demikian, di era reformasi ini hingga sekarang, terbuka peluangyang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum diIndonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkanpembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam,untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalamhukum Nasional kita.Dalam proses berlakunya hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya, diantaranya :1. Teori Kredo atau Syahadat (teori ajaran islam)2. Teori Receptio in Complexu atau Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya3. Teori Receptie atau Penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat4. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif 5. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif 6. Teori penerimaan autoritas hukum















DAFTAR PUSTAKA

Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A., 2004,Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisipertama. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Zein, S.E.M., 2001, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A., Praja., J.S., Ali, M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam di Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.



[1] Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
[2] Ibit hal 2                             
[3] Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
[4] Ibit hal.6
[5] Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A., Praja., J.S., Ali, M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam di Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.hal.9

[6] Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A., 2004,Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.12
[7] Wahid, A., Siregar, B., Djazuli, A., Praja., J.S., Ali, M.D., Adam, M., Manan, B.,Abubakar A.Y., 1994, Hukum Islam di Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.hal.12
[8] Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A., 2004.Hukum Perdata Islam di Indonesia edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.20
[9] Zein, S.E.M., 2001, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, edisipertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.hal.23
[10] Ibid hal.25
[11] Sjadzali, M., Djatnika, R., Anshari, E.S., Suny, I., Ichtijanto, 1991, Hukum Islamdi Indonesia, Remaja Rosdakarya, Jakarta.hal.30
[12] Ibid hal.34
[13] Ibid hal.36
[14] Ibid hal.37
[15] Ibid hal 37-40
[16] Ibid hal.41